Periode Sensus Penduduk Online Diperpanjang Imbas Corona

Periode Sensus Penduduk Online Diperpanjang Imbas Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 13:05 WIB
Sensus Penduduk Online (SPO) 2020 telah dimulai sejak Sabtu (15/2/2020) lalu. Data warga yang telah masuk dapat dipantau di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang batas waktu pelaksanaan sensus penduduk (SP) 2020 lantaran adanya virus corona (COVID-19). Dari yang semula ditetapkan sejak 15 Juli-31 Maret, menjadi sampai 29 Mei 2020.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyesuaian yang dilakukan dengan mengundur proses wawancara yang semula dilaksanakan Juli menjadi September. Hal itu bentuk penyesuaian karena proses SP online diperpanjang.

"BPS memutuskan SP online diperpanjang jadwal semula 15 Februari-31 Maret, diperpanjang sampai 29 Mei 2020. dan dalam kesempatan ini saya ajak partisipasi anda untuk akses SP online lewat website," kata Suhariyanto dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Pria yang akrab disapa Kecuk ini menyebut sudah ada 32,4 juta penduduk yang mengisi SP 2020 via online atau laman sensus.bps.go.id. Adapun perpanjangan dilakukan karena antisipasi penyebaran virus corona.

"Berkaitan penyebaran COVID, kita lakukan penyesuaian jadwal sensus penduduk 2020, sampai dengan kemarin jumlah yang akses 32,4 juta penduduk, saya ingin ucapkan terimakasih kepada penduduk indo yang sudah mengisi SP online, saya apresiasi dan memperhatikan kondisi yang ada," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan, maka proses SP 2020 yang melakukan wawancara atau tatap muka diundur menjadi 1-30 September 2020.

"Karena SP online diperpanjang maka jawal wawancara langsung akan menyesuaikan, dari semula 1-31 Juli menjadi 1-30 September 2020. Jadi dengan adanya penyesuaian ini saya berharap bisa diakses SP online sampai 29 Mei 2020," ungkap dia.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengubah masa depan bangsa, silahkan ikuti Sensus Penduduk 2020 melalui gawai yang terhubung dengan internet seperti komputer atau handphone.

Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Selanjutnya setelah mengakses laman sensus.bps.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK.
3. Lalu klik 'cek keberadaan'.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan.
5. Lalu klik 'buat password' untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik 'masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online.
8. Lalu klik 'mulai mengisi'.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data 11. setiap anggota keluarga 'sudah update', lalu klik 'kirim'.
Unduh bukti pengisian dan selesai.

Prosesnya tak akan meluangkan banyak waktu, karena menurut BPS, waktu yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang tercantum pada laman SP Online hanya sekitar 5 menit saja.


(hek/dna)

Hide Ads