Begini Cara Dapat Keringanan Pajak Lewat Online

Begini Cara Dapat Keringanan Pajak Lewat Online

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 12:48 WIB
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.  ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi Pajak
Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak Covid 19 di perekonomian Indonesia. Bagaimana cara mendapatkannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan wajib pajak harus mengunjungi situs web www.pajak.go.id dan login di halaman tersebut kemudian masukkan NPWP dan password.

Selanjutnya wajib pajak harus memilih tab Layanan dan klik icon KSWP. Kemudian scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melaksanakan pemberian insentif maka Ditjen Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," kata Hestu dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Dia mengungkapkan, jika wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan KLU terakhir yang ada pada database Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENT

"Jika KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum di SPT 2018, maka wajib bajak dapat membetulkan KLU di pembetulan SPT," jelas dia.

Namun jika SPT 2018 sedang diperiksa dan pembetulan tidak dapat dilakukan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan dan mencantumkan KLU sesuai kondisi.

Hal ini agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. "Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," jelas dia.




(kil/fdl)

Hide Ads