Namun Pemprov tidak serta merta melarang semua pekerja 'ngantor'. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andriyansyah, Pemprov membagi tiga kriteria perusahaan, salah satunya adalah perusahaan yang pekerjanya harus bekerja penuh di tempat kerja.
"Kita sudah sepakat dengan Kadin dan Apindo membagi tiga kriteria perusahaan. Salah satunya, yang pekerjanya full harus di tempat kerja. Kayak perusahaan sandang pangan sembako lah, terus BBM, kesehatan, sampai transportasi. Itu masih kita bolehin," kata Andriyansyah kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
Kemudian kriteria berikutnya adalah perusahaan yang setengah karyawannya tidak bekerja dari rumah dan harus 'ngantor'. Selanjutnya, adalah perusahaan yang secara penuh pekerjanya bisa kerja dari rumah.
"Kriteria berikutnya ada yang full kerja di rumah, Lalu kedua bisa dikerjakan di kantor dan sebagian di rumah," kata Andri.
Tapi, untuk perusahaan yang masuk ke dalam kriteria pekerjanya masih dibolehkan 'ngantor', Andri menekankan ada syaratnya. Perusahaan harus menyiapkan protokol khusus yang diatur Pemprov untuk tetap menjaga pekerja terhindar dari corona.
"Tapi, untuk yang pekerjanya harus bekerja di tempat, perusahaan diwajibkan dan harus terapkan protokol kesehatan untuk cegah wabah Covid 19," ungkap Andi.
Perusahaan tersebut harus menyiapkan beberapa alat penangkal corona. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan atau dengan menggunakan hand sanitizer, hingga penyemprotan disinfektan secara rutin.
"Lalu kalau perusahaannya besar, harus bisa siapkan klinik darurat untuk menanggapi kalau ada pekerja yang terindikasi corona," tambah Andi.
"Kalau protokol kesehatan tidak dilakukan, nggak usah buka kantornya," tegasnya.
(dna/dna)