Cara Pengusaha Lindungi Pegawai yang Masih Ngantor dari Corona

Cara Pengusaha Lindungi Pegawai yang Masih Ngantor dari Corona

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 14:07 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan kerja dari rumah alias work from home. Namun, beberapa perusahaan masih belum bisa melakukan hal itu ke pekerjanya.

Meski begitu, Ketum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bagi yang belum bisa WFH, perusahaan hanya menugaskan seminimal mungkin pekerjanya ke kantor.

Dia menjelaskan banyak perusahaan yang menerapkan sistem shift dan membagi karyawannya ke dalam beberapa tim kecil.

"Ada juga yang belum bisa (WFH), itu juga minimal banget yang kerja, misalnya kita bikin shift-shift-an sehari masuk, sehari nggak. Jadi ada tim A, B, C, terbatas jumlahnya satu tim, misalnya gitu," kata Rosan kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Bahkan Rosan bercerita, ada juga perusahaan yang memecah kantornya. Sehingga di satu ruangan tidak banyak orang yang berkerumun.

"Ada juga kantornya dipecah, jadi nggak cuma satu kantor aja nyewa tempat atau gimana, jadi nggak berkumpul gitu lho," jelas Rosan.

Rosan juga mengatakan anggota Kadin sudah diberikan protokol untuk tetap mempekerjakan pegawai di tengah wabah corona. Beberapa perusahaan menurutnya pun sudah melakukan test kepada pegawainya.

"Kadin juga sudah kasih protokolnya kok, ya seperti pencegahan temperatur. Ada juga random test ke pekerjanya," ungkap Rosan.


(dna/dna)

Hide Ads