Tak Semua Korban PHK Dapat Kartu Pra Kerja

Tak Semua Korban PHK Dapat Kartu Pra Kerja

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 11:55 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Pemerintah saat ini sedang mendata jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi Covid-19. Namun dari total buruh yang kehilangan pekerjaan, tidak semuanya dapat mengikuti program tersebut.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan, nantinya mereka akan disaring kembali. Akan dipilih buruh yang benar-benar membutuhkan program Kartu Pra Kerja.

"Iya maksudnya masih dipisahkan. Ada yang memang nanti layak sama yang belum layak. Kan masih harus dipisahkan," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, selain Kartu Pra Kerja, pemerintah punya program bantuan sosial lainnya. Bagi korban PHK yang sudah mendapatkan bantuan lain maka tidak diprioritaskan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja.

Sebaliknya, mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang ada bakal diutamakan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja.

ADVERTISEMENT

"Jadi artinya dilihat, nanti kalau misalnya memang dia sudah mendapatkan program yang lain ya dia nggak akan mendapatkan program (Kartu Pra Kerja) itu karena untuk memberikan kesempatan (untuk korban PHK) yang lain," ujarnya.

Pemerintah saat ini masih mengumpulkan data jumlah korban PHK dari masing-masing provinsi.

"Itu baru sampai dalam taraf mendata. Nanti dia kan masih akan di-screening antara yang white list (yang layak) sama black list (belum layak menerima Kartu Pra Kerja)," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads