Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan di Klaten terus bertambah akibat pandemi corona. Total jumlah karyawan yang kena PHK sudah mencapai 550 orang.
"Kumulatif sampai hari Senin (6/4/2020) kemarin sudah mencapai 550 orang. Baik dari sektor formal perusahaan dan industri kecil ," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten Slamet Widodo pada detikcom, Selasa (7/4/2020) pagi.
Slamet menjelaskan angka kumulatif PHK itu berasal dari PHK perusahaan sebanyak 455 orang. Sedangkan dari sektor pekerja industri kecil sebanyak 95 orang.
"Total ada 550 orang. Selain itu karyawan yang dirumahkan juga terus bertambah menjadi 225 orang," sambung Slamet.
Jumlah itu, terang Slamet, baru jumlah yang sudah terdata. Tidak menutup ada yang belum terdata karena perusahaan atau yang bersangkutan tidak lapor.
"Itu baru warga Klaten yang terdata. Warga Klaten yang bekerja di luar Klaten belum terdata," tambah Slamet.
Dinas, terang Slamet, sudah melakukan pendataan para karyawan yang kena PHK. Mereka didata nama, alamat, asal perusahaan, nomer ponsel dan email. Data dikirimkan ke pemerintah pusat.
"Data kami kirimkan ke kementerian. Harapannya diikutsertakan dalam kartu pra kerja," imbuh Slamet.
Pemkab menurut Slamet tidak bisa memaksa mencegah PHK sebab kondisi memang lesu. Kendala bahan baku dan pemasaran menjadi penyebab.
"Tidak hanya bahan baku tapi juga pemasaran. Sebab banyak negara membatasi akses," kata Slamet.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan Pemkab akan segera berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja. Terutama menyangkut penanganannya.
"Kita akan koordinasikan dengan Naker sebab biasanya PHK itu ada pesangonnya. Perusahaan itu wajib memberikan pesangon, tidak hanya putus kontrak atau kerja saja," tegas Bupati.
Sebelumnya diberitakan, dampak pandemi corona menyebabkan 411 karyawan di Klaten kena PHK. Selain itu, puluhan karyawan lainnya dirumahkan. Minggu (5/4/2020).
(ang/ang)