Sebenarnya, perlukah para pejabat tinggi negara itu, terutama anggota DPR menerima THR di tengah himpitan virus corona (covid-19) saat ini?
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara para pejabat negara tersebut terutama anggota DPR RI sudah tak sepatutnya menerima THR di tengah pandemi ini. Bahkan, kalau perlu gaji hingga tunjangan para pejabat tinggi negara itu ikut dipotong demi menjaga stabilitas ekonomi negara.
"Untuk Menteri, Anggota DPR sebaiknya bukan hanya THR yang dipotong tapi juga gaji dan tunjangan," ujar Bhima kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, remunerasi jajaran direksi hingga komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kalau perlu juga ikut ditarik dulu sebagai bentuk solidaritas kepada para pejabat lain dan masyarakat.
"Bukan tidak mungkin juga direksi komisaris BUMN melakukan pemotongan remunerasi sebagai bentuk solidaritas," sambungnya.
Berdasarkan hitung-hitungan INDEF, bila pemerintah memotong setidaknya 50% gaji seluruh pejabat tinggi negara itu dan tunjangannya pun ikut dipangkas, maka pemerintah dapat menghemat hingga Rp 2,65 triliun.
"Hasil hitungan sederhana jika 50% gaji dan tunjangan pejabat dipangkas akan mendapat cash Rp 2,65 triliun. Itu angka yang lumayan untuk bantu pemerintah lawan COVID-19," pungkasnya.
(dna/dna)