PNS Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi!

PNS Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi!

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 12:05 WIB
Kementerian PANRB dan BKN membahas PNS
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo/Foto: Dok. Kementerian PANRB
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Demikian dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020), mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SE sebelumnya bersifat mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.

PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

ADVERTISEMENT

ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.




(toy/ara)

Hide Ads