Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir. Ida mengatakan, ada beberapa alternatif untuk menghindari PHK.
"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020)
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK. Alternatif itu di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas misal tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, " katanya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagekerjaan per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Baca juga: Sederet Bantuan Pemerintah Buat Lawan Corona |
Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " paparnya.
(acd/ara)