Daftar Insentif Bea dan Cukai Selama Corona Merajalela

Daftar Insentif Bea dan Cukai Selama Corona Merajalela

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 10:00 WIB
Bea Cukai
Ilustrasi/Foto: Dok Ditjen Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan banyak insentif bagi masyarakat dan dunia usaha. Insentifnya bermacam-macam, mulai dari kemudahan ekspor dan impor hingga pembebasan pajak, kepabeanan, dan cukai.

Kemudahan-kemudahan ini diberlakukan selama pandemi virus Corona (COVID-19) terjadi di Indonesia.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan ada banyak insentif bea cukai yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan dunia usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang fasilitas impor dengan rekomendasi BNPB sejak Keppres (terbit)," kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keppres yang dimaksud adalah nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh insentif di sektor cukai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC membebaskan cukai etil alkohol (EA) yang dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020.

Selain itu, DJBC juga memberikan relaksasi berupa penundaan pengembalian pita cukai menjadi 1 Agustus dari yang sebelumnya 1 Juni, dan kemudahan penggunaan pita cukai dalam satu pabrikan yang sama.

Lalu relaksasi berupa penundaan pelaksanaan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk tembakau yang biasanya dilakukan pada Maret. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2020.

Berikut daftar relaksasi di sektor kepabeanan:

1. Relaksasi impor barang untuk penanggulangan COVID-19 dilayani dua skema yaitu impor oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU) sesuai dengan PMK Nomor 171 Tahun 2019. Kedua, impor oleh yayasan atau lembaga non profit sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2012.
2. Relaksasi impor oleh perorangan atau perusahaan swasta untuk tujuan non komersial dapat menggunakan salah satu dari dua skema di atas.
3. Fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPNBM, dan PPh impor.
4. Simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di BNPB berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
5. Data importasi dan permohonan rekomendasi ke BNPB terlampir.
6. Relaksasi pelayanan kawasan berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri.
7. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (email) untuk membantu kelancaran proses importasi.
8. Standar operasional prosedur bersama antara DJBC dengan BNPB tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19.
9. Integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, BPOM) melalui sistem online INSW sejak tanggal 29 Maret 2020 untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB.

Sedangkan sektor cukai:
1. Pembebasan cukai etil alkohol bagi tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020.
2. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari 2 bulan menjadi 3 bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.



Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads