Kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi virus Corona (COVID-19) akan berdampak terhadap penerimaan perpajakan. Relaksasi fiskal berupa keringanan administrasi maupun beban perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akan semakin menggerus penerimaan pajak.
Di tengah situasi seperti ini, Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Denny Vissaro menilai, perluasan basis pajak semakin mendesak untuk dilakukan di tengah situasi seperti ini. Saat kontribusi ekonomi terhadap pajak menurun, pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran semakin dibutuhkan.
Pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran, menurut Denny, bukan hanya ditujukan untuk mempertahankan penerimaan pajak, namun juga untuk meredistribusi beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan membayar. Perluasan basis pajak menjadi pendekatan yang tepat lantaran minimnya basis pajak di Indonesia.
Basis pajak yang minim ini, menurut Denny, bisa dilihat dari empat indikator.
Pertama, tingginya shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Kedua, struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang. Ketiga, kecilnya partisipasi jumlah wajib pajak. Keempat, deviasi aturan sistem pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan atas dasar tujuan tertentu.
"Dari keempat persoalan tersebut, jelas bahwa basis pajak masih menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," ujar Denny, dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan untuk memperluas basis pajak tersebut, lanjut Danny, setidaknya, ada lima langkah yang perlu dilakukan. Pertama, mengurangi kebergantungan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu. Hal ini bisa dilakukan melalui reorganisasi kantor pajak dan realokasi proporsi wajib pajak yang ditangani kantor pajak.
Pemerintah telah melakukan hal ini, misalnya, dengan mengubah fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menyasar kelompok wakib pajak yang belum masuk ke dalam pendataan.
Kedua, kemudahan administrasi pajak. Pengurangan administrasi pajak yang dianggap terlalu membebani akan mencegah kelalaian wajib pajak dalam melaksanakan administrasinya.
Apa indokator lainnya? Buka halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Sri Mulyani Umumkan Defisit APBN Rp 401,8 T per November 2024"
[Gambas:Video 20detik]