Jakarta -
Pemerintah membebaskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa yang diprioritaskan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Pembebasan ini artinya, PPN atas barang-barang dan jasa tersebut tidak dipungut, dan ditanggung pemerintah untuk sementara waktu. Insentif pajak ini diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.
Pembebasan kewajiban PPN ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Corona atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Barang yang bebas dari PPN:
• Obat-obatan
• Vaksin
• Peralatan laboratorium
• Peralatan pendeteksi
• Peralatan pelindung diri
• Peralatan untuk perawatan pasien, dan
• Peralatan pendukung lainnya
B. Jasa yang bebas dari PPN:
• Jasa konstruksi
• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
• Jasa persewaan, dan
• Jasa pendukung lainnya
Selain memperoleh insentif PPN, pemerintah juga membebaskan atau memotong kewajiban pajak penghasilan PPh atas sejumlah wajib pajak (WP) yang berperan dalam percepatan penanganan Corona sebagai berikut:
a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
d. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi KPP yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Adapun penjelasan lengkap mengenai insentif PPN dan PPh tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 tahun 2020.
Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"
[Gambas:Video 20detik]