Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Driver Tunggu Aplikator

Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Driver Tunggu Aplikator

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 13 Apr 2020 10:45 WIB
driver ojol
Foto: istimewa
Jakarta -

Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Permenhub itu dianggap bikin bikin bingung. Salah satu hal yang rancu adalah tentang pembatasan kegiatan ojol yang tidak boleh mengangkut penumpang, tapi masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, dalam butir d beleid itu disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana tanggapan para driver ojek online (ojol) terkait aturan tersebut?

Asosiasi ojol Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) buka suara. Ketua Presidium GARDA Igun Wicaksono bilang, rekan-rekan ojol menyambut baik aturan tersebut. Sebab dianggap menjadi angin segar bagi mereka untuk terus dapat menyambung hidup.

ADVERTISEMENT

"Tentu kita semua menyambut baik hal itu, harapan kami bisa segera diimplementasikan di lapangan," ujar Igun kepada detikcom, Senin (13/4/2020).

Pihaknya kini tengah menunggu aksi dari pihak aplikator untuk kembali mengaktifkan fitur angkut penumpang yang sempat hilang sejak beberapa hari lalu.

"Berharap aplikator segera aktifkan fitur penumpang," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, fitur GoRide dan GrabBike memang sempat hilang dari aplikasi Gojek dan Grab pelanggan sejak Jumat, 10 April 2020 lalu. Kedua aplikator menghilangkan fitur ojol di aplikasinya untuk mendukung aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku.

Untuk itu, bila kedua fitur tersebut aktif kembali, Igun menjamin rekan-rekan ojolnya akan patuh terhadap protokol kesehatan saat mengangkut penumpang.

"Ojol wajib penuhi protokol kesehatan," ungkapnya.




(eds/eds)

Hide Ads