Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan kuota 400 ribu orang untuk Kartu Pra Kerja. Namun hingga saat ini baru 69.660 yang mendaftar dan diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ha itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 atau Corona di gedung Gradika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
"Pekerja yang sudah dimintakan Kartu Pra Kerja ke Kemenaker 12 April kemarin 69.660 orang, itu yang PHK 22.965 orang, yang dirumahkan 46.695 orang," kata Ganjar, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan yang mendaftar memang belum sampai 400 ribuan sesuai kuota yang diperoleh Jateng. Hal itu salah satunya akibat sistem di pusat mengalami kendala akibat banyak data yang masuk bersamaan.
"Kartu Pra Kerja sudah disiapkan, didata, tapi masih sedikit yang daftar dari jumlah 400 ribuan. Sekarang kita coba bantu mereka input data, kemarin dari sistem di Jakarta hang karena semua masuk ke sana," jelasnya.
Bagi calon penerima Kartu Pra Kerja jika kesulitan bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja masing-masing karena akan dilayani dengan datang ke kantor, namun disarankan lewat SMS dan Whatsapp.
"Maka kita siapkan yang di Disnaker. Mereka datang dilayani, WA dilayani, SMS dilayani," katanya.
Ganjar juga menyebutkan jumlah pekerja yang terdampak Corona dalam hal ketenagakerjaan yaitu ada 184.031 pekerja sampai tanggal 10 April 2020.
"Kurang lebih 284 perusahaan ada garmen, tekstil, mebel. Pekerja terdampak sampai 10 April ada 184.031 orang," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menjelaskan pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan di laman www.prakerja.go.id.
"Sesuai yang disampaikan Menko Perekonomian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 bahwa masing-masing wajib melakukan pendaftaran secara mandiri dan tidak bisa kolektif. Yang bersangkutan harus memasukkan biodata, NIK selanjutnya diverifikasi ke Kementerian atau lembaga terkait, selanjutnya pendaftar akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar melalui handphone yang bersangkutan," jelas Sakina.
(alg/hns)