RUU Cipta Kerja Disusun Sebelum Corona, Masih Bisa Dipakai?

RUU Cipta Kerja Disusun Sebelum Corona, Masih Bisa Dipakai?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 18:35 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Dalam rapat Badan Legislatif DPR dan pemerintah yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, anggota DPR mempertanyakan apakah draft yang dibentuk oleh pemerintah mau diubah atau tidak. Pasalnya draf ini dibentuk pada saat situasi ekonomi yang stabil dan tidak krisis dihantam Corona.

Pertanyaan itu pertama kali diungkapkan oleh Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari yang mewakili Nasdem mengatakan asumsi ekonomi bisa saja berubah di tengah wabah Corona. Maka dari itu dia mempertanyakan apakah draf ini akan diubah.

"Kami ingin mengetahui sikap pemerintah. Kemudian adakah perubahan target dan draf? Karena sebelumnya ini disusun saat asumsi ekonomi normal. Namun saat ini, adakah perubahan di sini," jelas Taufik dalam rapat Baleg yang disiarkan langsung via YouTube, Selasa (14/4/2020).

Pertanyaan ini juga dilontarkan oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke menyampaikan bahwa pihaknya

"Setuju dengan Nasdem, bahwa drafnya ini kalau tidak salah dibuat sebelum COVID-19, Mungkin dapat diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk adanya perubahan atau perbaikan draf. Tak perlu terburu-buru," jelas Rieke.

Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah sendiri masih optimis bahwa keadaan ekonomi akan kembali normal, sehingga tak perlu ada perubahan draf. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa memang saat ini perekonomian melemah, namun tahun depan kondisinya akan kembali seperti semula.

"Saat ini memang pertumbuhan ekonomi dunia -2%, tapi berbagai lembaga prediksi ada skenario optimis di 2021. Pertumbuhan ekonomi akan kembali di kisaran 4-5%," jawab Airlangga.

Sementara itu, untuk situasi terkini di tengah wabah Corona, Airlangga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan antisipasi. Caranya dengan melebarkan defisit lewat Perppu no 1 tahun 2020 dan melakukan realokasi APBN lewat Perpres no 54 tahun 2020.

"Terkait dengan materi dan situasi terkini, maka situasi terkini pemerintah sudah mengantisipasi dan merespon secara cepat mengenai Perppu no 1 dan Perpres no 54 tentang APBN," jelas Airlangga.


(dna/dna)

Hide Ads