Adapun, anggaran sebanyak Rp 436,1 triliun itu berasal dari stimulus I sebesar Rp 10,3 triliun, stimulus II sebesar Rp 22,9 triliun, dan stimulus III sebesar Rp 405,1 triliun.
"Dari tiga skema kebijakan fiskal tersebut untuk kesehatan hanya sekitar 18% yaitu Rp 75 triliun. Padahal kebutuhan sangat mendesak saat ini adalah penyediaan infrastruktur kesehatan," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Penambahan anggaran ini juga seiring keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjarikan viru Corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Menurut dia, sektor kesehatan membutuhkan banyak biaya dalam menganagi COVID-19. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk memenuhi alat pelindung diri (APD), vitamin penguat imun, mesin PCR laboratorium bio safety level (BSL), dan fasilitas kesehatan lainnya.
Sepatutnya pemerintah segera menambah anggaran kesehatan, jika nyawa warga kita sungguh-sungguh ingin diselamatkan dan menghentikan penyebaran COVID," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran bencana sebesar Rp 5 triliun pada APBN 2020.
Komisi XI, kata Dito, akan memantau terus pengubahan alokasi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.
"Tentunya kami akan memantau secara terus menerus perkembangan kondisi keuangan negara bersama Menteri Keuangan, baru kita mengetahui apakah langkah-langkah Menteri Keuangan ke depan," ungkap Dito.
(hek/hns)