Program keringanan cicilan yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berdampak luas ke para pengusaha. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani relaksasi yang diatur OJK hanya untuk kredit dengan plafon kredit Rp 10 miliar ke bawah.
Bagi pengusaha yang plafon kreditnya di atas Rp 10 miliar belum tersentuh.
"Sayang sekali untuk usaha yang kreditnya di atas Rp 10 miliar belum terealisasi, karena banyak bank juga tidak bisa melaksanakan," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Rabu (15/4/2020).
Menurut Shinta pengusaha yang memiliki kredit dengan plafon di atas Rp 10 miliar juga membutuhkan dukungan dari OJK untuk relaksasi atau keringanan.
"Kami juga perlu dukungan dan meminta OJK memfasilitasi, tapi susah juga kan dari bank-nya," jelas dia.
Menurut Shinta, saat ini pengusaha juga mengusulkan kepada pemerintah terkait keringanan kredit tersebut. Seperti penundaan pembayaran cicilan pokok sampai dengan keringanan bunga.
"Sebenarnya restrukturisasi itu sama mulai dari keringanan pembayaran pokok sampai bunga karena seluruh usaha sekarang masalahnya sama, cashflownya tidak mampu. Jadi dibutuhkan bantuan," imbuh dia.
Sebelumnya OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.
Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.
(kil/hns)