Program Keringanan Cicilan Dinilai Masih Berat Sebelah

Program Keringanan Cicilan Dinilai Masih Berat Sebelah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 15:30 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani
Ketua umum Kadin Rosan Roeslani/Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Program relaksasi kredit yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini belum berdampak signifikan untuk dunia usaha. Contohnya untuk usaha perhotelan yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19 ini.

"Kalau POJK 11 (Peraturan OJK nomor 11/2020) ini memang saya dapat banyak masukan dari dunia usaha khususnya perhotelan yang terdampak langsung. Banyak dari mereka yang belum direspon oleh bank permohonannya," ujar Ketua umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani kepada detikcom, Rabu (15/4/2020).

Menurut Rosan hal tersebut terjadi karena dalam peraturan OJK batas kredit yang boleh mengajukan adalah Rp 10 miliar dan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Padahal saya juga sudah bicara langsung ke OJK kalau semua terdampak mulai dari usaha kecil, menengah dan besar," imbuh dia.


Menurut Rosan, bank juga saat ini berada dalam kondisi yang sulit karena banyak nasabah yang terdampak pandemi ini. "Menurut kami, OJK juga harus memberikan arahan jika sektor besar yang terdampak bisa direlaksasi dari segi pokok dan bunga," jelas dia.

Namun keringanan tersebut juga harus melihat kondisi masing-masing bank dan syarat ketentuannya juga tergantung dari bank.

"Kami dari Kadin mengusulkan agar kebijakan stimulus ini lebih memperhatikan sektor riil, keuangan termasuk perbankan. Kalau perlu ada stimulus yang membantu likuiditas perbankan agar mereka bisa dengan lancar menjalankan restrukturisasi kepada debitur. Kami sudah usulkan ke pemerintah," jelas dia.



Sebelumnya, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengaku banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait dengan insentif keringanan pembayaran pembiayaan kredit ini.

"Memang betul perlu ada sosialisasi terjadi salah persepsi, pada waktu itu ada pada situasi yang mendapatkan restrukturisasi mereka yang terkena COVID-19 tapi setelah itu berita itu diralat yang betul yang bisa mendapatkan restrukturisasi itu adalah mereka yang usahanya, penghasilannya terdampak karena COVID-19," kata Riswinandi saat raker bersama Komisi XI secara Virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.


Riswinandi mencatat ada 138 perusahaan pembiayaan alias leasing yang siap memberikan 'libur bayar' cicilan kepada para nasabahnya. Hanya saja proses tersebut harus sama-sama dibuktikan dengan data yang valid, baik dari leasing maupun dari nasabahnya.

Pencocokan data ini, kata Riswinandi membuat pelaksanaan pemberian stimulus menjadi tersendat. Apalagi masih ada informasi dari para nasabah jika para debt collector tetap melakukan kegiatannya.



Simak Video "Video Pemerintah Ajak Bill Gates Kolaborasi dengan Danantara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads