Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tidak semua pejabat mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini ditempuh karena dampak virus Corona atau COVID-19.
Mengutip Instagram pribadinya @smindrawati, Presiden, Menteri hingga anggota DPR-MPR tidak mendapat THR pada tahun ini.
"Namun seperti Presiden, Wapres, Para Menteri, DPR, MPR DPD, Kepala Daerah Pejabat Negara tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani seperti dikutip detikcom, Kamis (16/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI dan Polri setara eselon III ke bawah akan mendapat THR. THR yang diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan tunjangan kinerja (tukin).
"THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya," paparnya.
Bagaimana dengan pensiunan? Sri Mulyani bilang, pensiunan juga akan mendapat THR seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," ujarnya.
"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tambah Sri Mulyani.
(acd/ara)