Pejabat Nggak Dapat THR, Siapa Saja yang Dapat?

Pejabat Nggak Dapat THR, Siapa Saja yang Dapat?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Sebagian besar dapat THR, sebagian lagi tidak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR tahun ini.

"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.

Dia juga memastikan bahwa pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," tutupnya.

Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.




(das/fdl)

Hide Ads