Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan KRL tetap beroperasi selama PSBB atau pembatasan sosial berskala besar. Hal ini dilakukan sampai bantuan sosial (bansos) yang dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi lewat keterangannya, Jumat, (17/4/2020).
Jodi menerangkan ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia mengatakan para pekerja ini masih butuh moda transportasi massal seperti KRL untuk melakukan mobilisasi. Jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah.
Pihaknya, meminta Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Pemprov juga diminta lebih tegas menindak kegiatan kantor di luar 8 sektor yang ditetapkan.
"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," ungkap Jodi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga menegaskan tidak akan menutup atau melarang operasional KRL Jabodetabek. KRL akan melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.
"Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak, membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya.
Ditjen Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Aturan ini juga mengatur soal pembatasan operasional kereta api.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kereta antarkota diwajibkan melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat dudu. Kemudian untuk kereta perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang. Lalu, untuk kereta bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri.
Bagaimana KRL Jabodetabek sempat dinyatakan setop operasi? Klik halaman selanjutnya.