Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melakukan pembatasan jam operasional untuk pasar, toko berjejaring, dan kafe. Hal itu demi menekan angka penyebaran kasus virus Corona.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan sebanyak 30 pasar diatur jam tutupnya. Yakni ada yang jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.
"Pasar Beringharjo sampai jam15.00 WIB dan hanya pasar induk Giwangan yang buka 24 jam," kata Heroe kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Perbedaan jam tutup di pasar-pasar itu karena ada perbedaan karakter pasar. Termasuk barang yang dijual juga beragam. Pembatasan jam operasional itu, kata Heroe juga sebagai antisipasi penumpukan pembeli di pasar tertentu. Pemkot juga meniadakan pasar yang hanya buka saat hari pasaran menurut kalender Jawa.
"Ini upaya mengatur agar terjadi sebaran pembeli, tidak menumpuk pada pasar tertentu di jam tertentu. Pemkot, selama pandemi Corona ini, juga meniadakan pasar yang menyelenggarakan pasar di hari pasaran tertentu. Seperti Pasar Legi diliburkan dulu. Jadi pasar yang reguler yang tetap beroperasi," jelasnya.
Heroe menegaskan, protokol pencegahan Corona pun tetap ditegakkan di pasar. Mulai dari wajib pakai masker, harus cuci tangan dengan sabun yang disediakan di depan pintu gerbang pasar. Ada pembatas di lorong pasar, batasan antrean pembeli setiap lapaknya, dan diminta pedagang mulai mengkondisikan menggunakan sarung tangan.
"Itu dilakukan karena saat ini masih terlihat beberapa pasar ramai dikunjungi pembeli sehingga terjadi kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus Corona," terangnya.
Lebih lanjut, Heroe mengatakan pembatasan jam buka tutup untuk toko jejaring dan sejenisnya yaitu jam buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.30 WIB. Termasuk kafe dan restoran juga turut dibatasi jam operasionalnya.
"Begitu juga untuk kafe, resto, dan sejenisnya boleh buka sampai jam 23.00 WIB," paparnya.
Selain mengatur jam operasional, Pemkot juga memberlakukan kapasitas di kafe maupun resto. Yakni hanya 50% dari kapasitas seluruhnya.
"Disamping jam buka tutup, juga diatur kapasitas tempat duduk hanya 50% dengan jarak antar tempat duduk yang aman. Dikecualikan bagi yang melayani pesan antar, take away dan drive thru," jelasnya.
"Di angkringan pun juga dilakukan pengaturan tempat duduknya agar berjarak. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan kegiatan yang hanya nongkrong-nongkrong saja," tutupnya.
(eds/eds)