Daftar Pejabat yang Relakan Gaji Saat Pandemi Corona, Siapa Saja?

Daftar Pejabat yang Relakan Gaji Saat Pandemi Corona, Siapa Saja?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 08:36 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Virus Corona telah memberikan dampak yang besar, tidak hanya bagi kesehatan namun juga perekonomian. Gara-gara virus ini, banyak orang kehilangan pendapatan hingga pekerjaannya.

Mereka yang terkena dampak dan tidak gajian butuh bantuan dari pihak lain. Pemerintah juga membutuhkan uang cukup banyak untuk membantu mereka.

Maka dari itu, beberapa pejabat negara sepakat untuk tidak mengambil gaji atau memotongnya sebagian untuk menghemat anggaran negara.

Sejumlah pejabat pun merelakan sebagian pendapatannya untuk turut meredam dampak Corona. Siapa saja mereka?

Beberapa yang mesti merelakan sebagian pendapatannya ialah presiden, wakil presiden hingga DPR-MPR. Mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

"Namun seperti presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR DPD, kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya seperti dikutip detikcom, Minggu (19/4/2020).

Selain itu, pejabat setara eselon ke III ke atas juga tidak mendapat THR pada tahun ini.


"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tambah Sri Mulyani.

Siapa lagi? Lihat di halaman selanjutnya.


Selanjutnya, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan 'Program OJK Peduli COVID-19' dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).

"Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat lalu (17/4/2020).



Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads