Imbas Corona, 533 Pekerja di Blora Dirumahkan dan Kena PHK

Imbas Corona, 533 Pekerja di Blora Dirumahkan dan Kena PHK

Febrian Chandra - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 22:38 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Blora -

533 orang terpaksa dirumahkan maupun terkena PHK di Kabupaten Blora imbas dari merebaknya virus Corona (Covid-19). Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) kabupaten Blora Purwadi Setiono mengatakan, melihat perkembangan terkini jumlah tersebut dimungkinkan akan terus bertambah.

"Jadi jumlah karyawan yang dirumahkan, itu asli dari kabupaten Blora sebanyak 533 orang," terangnya, Senin (20/04/2020).

Akan tetapi, jumlah tersebut belum final karena masih ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum melaporkan.


"Untuk itu diharapkan kepada para pengusaha memberi laporan dan memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang dirumahkan. Idealnya kan begitu. Mudah-mudahan ini tidak bertambah, karena jumlah tersebut berdasarkan data per 14 April 2020," kata Purwadi.

Dia menjelaskan tentang kartu pra kerja, yang mana tekniknya dengan mendaftarkan diri ke kementerian tenaga kerja melalui website www.prakerja.go.id. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora tidak bisa melayani.

"Jadi langsung pelayanan di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta," terangnya.




(hns/hns)

Hide Ads