Ingat Ya Mudik Dilarang! Kalau Nekat Ini Sanksinya

Ingat Ya Mudik Dilarang! Kalau Nekat Ini Sanksinya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 04:55 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pelarangan itu mulai berlaku pada hari Jumat (24/4) mendatang. Larangan ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah.

Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun, pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek.

"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi," kata Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (21/4/2020).

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri yang akan memuat sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik. Nantinya, sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom.

Adapun sanksi terberat dapat berupa dendan serta kurungan penjara.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.


Selain itu, dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sanksi awal yang akan diberikan bagi pelanggar yakni menginstruksikan masyarakat untuk kembali ke kediaman atau pun daerah semula.

"Penerapan sanksi masih dalam pembahasan, salah satu opsinya adalah meminta masyarakat yang akan keluar atau masuk daerah PSBB atau zona merah untuk kembali ke rumah/daerah semula," kata Adita kepada detikcom.


Jalan Tol Jabodetabek Bakal Diawasi

Menindaklanjuti pelarangan mudik, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit membeberkan skenario pengawasan di Jalan Tol yang telah diusulkannya kepada kementerian/lembaga terkait, termasuk juga Korlantas Polri. Salah satunya usulan pelarangan bagi kendaraan yang mengangkut orang antarwilayah.

"Secara skenario, dari awal kita sudah siap mulai dari business as usual hingga sampai pelarangan penuh perjalanan antarwilayah untuk penumpang," ungkap Danang kepada detikcom.

Pihaknya juga telah mengusulkan titik-titik pos pengecekan bagi kendaraan yang melintas terutama di ras Tol Jakarta, Jabodetabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatra.

"Jadi kita mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periodenya, lokasi Gerbang Tol (GT), maupun jenis golongan kendaraannya. Kami buat skenario Jakarta dan Jabodetabek, juga untuk beberapa control gates Trans Jawa dan Trans Sumatera," urai Danang.

Tak hanya itu, BPJT juga memberikan rekomendasi pos-pos pengecekan terhadap kendaraan pengangkut barang/logistik di rest area yang paling dekat dengan ruas Tol yang diawasi ketat.


"Juga ada check point kendaraan barang kita siapkan di beberapa rest area yang terdekat," ucap Danang.

Namun, implementasi pengawasan seperti buka/tutup Gerbang Tol apabila nanti diperlukan akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

"Untuk lokasi screening, check point, dan buka tutup gate tentunya akan dilakukan oleh Kepolisian khususnya Korlantas Polri dan juga jajaran kewilayahan Polri," tutupnya.



Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads