Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pelarangan itu mulai berlaku pada hari Jumat (24/4) mendatang. Larangan ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah.
Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melarang lalu lintas keluar-masuk orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun, pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi," kata Luhut dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (21/4/2020).
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri yang akan memuat sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat mudik. Nantinya, sanksi akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom.
Adapun sanksi terberat dapat berupa dendan serta kurungan penjara.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Selain itu, dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sanksi awal yang akan diberikan bagi pelanggar yakni menginstruksikan masyarakat untuk kembali ke kediaman atau pun daerah semula.
"Penerapan sanksi masih dalam pembahasan, salah satu opsinya adalah meminta masyarakat yang akan keluar atau masuk daerah PSBB atau zona merah untuk kembali ke rumah/daerah semula," kata Adita kepada detikcom.
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]