DJP Sudah Kantongi Cara Kejar Pajak Spotify cs

DJP Sudah Kantongi Cara Kejar Pajak Spotify cs

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 13:30 WIB
Ilustrasi Spotify
Ilustrasi/Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan cara menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang selama ini banyak mengeruk keuntungan di tanah air. Perusahaan ini seperti dari Spotify hingga yang terbaru adalah Zoom.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan cara yang akan diterapkan oleh otoritas pajak nasional adalah menjadikan perusahaan digital tersebut sebagai pemungut pajak baik PPN maupun PPh.

"Dengan berlakunya Perppu I Tahun 2020, perdagangan melalui saluran elektronik pemajakannya diatur spesifik. Pertama pemajakan atas barang dan jasa khusus PPN. Itu barang tidak berwujud maupun jasanya yang berasal dari luar daerah pabean," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Suryo menjelaskan pemerintah mengatur tata cara pemungutan PPN dan PPh bagi transaksi barang dan jasa yang tak berwujud yang berasal dari luar wilayah Indonesia. Dengan aturan ini nantinya DJP bisa menunjuk subjek pajak luar negeri.

"Sekarang kita definisikan bagaimana menunjuk, subjek pajak luar negeri melaksanakan kewajiban, bagaimana yang bersangkutan melaporkan, supaya ini bisa diimplementasikan. Karena ketentuan lebih lanjut penunjukan, pemungutan, pelaporan kita akan atur dalam PMK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai pemungutan PPh, Suryo mengatakan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga diatur mengenai perluasan badan usaha tetap (BUT) yang awalnya hanya berdasarkan kehadiran fisik, sekarang bisa dikenakan berdasarkan kehadiran ekonomi secara signifikan alias perusahaan yang mendapat banyak keuntungan di Indonesia tapi tidak memiliki fisik perusahaan bisa menjadi subjek pajak.

"Sehingga clear dapat diimplementasi PPh, ada omzet, jumlah pengguna aktif, diimplementasikan dalam PMK dan kami rumuskan," jelasnya.

Meski demikian, Suryo mengaku implementasi aturan tersebut masih menunggu teknis peraturan yang masih disusun oleh negara-negara G20.

"Kami juga masih menunggu long term solution yang sedang didiskusikan G20 terakhir sepakat mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan para peserta," ungkapnya.




(hek/ara)

Hide Ads