Pegawai Hotel Dapat Keringanan Pajak, PHRI: Nggak Usah PHP

Pegawai Hotel Dapat Keringanan Pajak, PHRI: Nggak Usah PHP

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 20:00 WIB
Ilustrasi hotel
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemerintah telat dan tidak perlu memberi harapan palsu kepada dunia usaha terkait dengan pemberian insentif keringan pajak.

Wakil Ketua Umum PHRI Rainier H. Daulay mengatakan perluasan sektor pemberian insentif seharusnya segera diimplementasikan bukan hanya sekadar diumumkan.

"Makanya saya bilang kalau cuma wacana, mendingan nggak usah, nggak usah PHP, pemberi harapan palsu," kata Rainier saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perluasan sektor yang diberikan insentif dianggap telat karena sektor hotel dan restoran sudah banyak yang tutup. Sehingga, untuk memanfaatkan keringanan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi pun menjadi pertanyaan.

"Di sini harusnya kita sama-sama kompak, keringanan pajak katakan keluar hari ini, kalau ngomong hari ini, hari ini dilaksanakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rainier, yang dibutuhkan pelaku usaha sektor hotel dan restoran saat ini adalah penundaan bayar abodemen listrik PLN, penundaan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan di sektor perbankan.

"Untuk BPJS kalau bisa ditunda, ditunda bukan dihapuskan, karena kalau seperti sekarang kita harus tetap bayar padahal kita tidak punya pemasukan," jelasnya.

"Kalau kita nggak bayar, karyawan sakit tidak diterima, kasihan mereka. Sementara mereka gajinya hanya terima sebagian," tambahnya.

Khusus sektor perbankan, dikatakannya pelaku usaha sektor hotel dan restoran membutuhkan pembiayaan baru yang bisa mengkompensasi pembayaran gaji dan operasional selama pandemi Corona.

"Tolong perbankan juga action daripada kita nggak bayar sama sekali, yang kita butuhkan tidak hanya restrukturisasi tapi juga pinjaman baru untuk membayar gaji karyawan dan kebutuhan operasional kita selama tutup," ungkapnya.

Perlu diketahui, perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan sedangkan perusahaan media dan pers masuk pada kelompok sektor informasi dan komunikasi.




(hek/eds)

Hide Ads