Bye-bye Mudik! Bus Antarkota Setop Operasi Sampai 31 Mei

Bye-bye Mudik! Bus Antarkota Setop Operasi Sampai 31 Mei

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 20:22 WIB
Sejumlah pemudik mulai memadati Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Berikut foto-foto penampakan terkininya.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mulai hari ini pemerintah telah resmi melarang mudik bagi masyarakat. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.

Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah yang berada di dalam Jabodetabek.

"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang di Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi. Namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait COVID-19," jelas Polana dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Polana juga menegaskan agar pihak yang melayani bus gelap yang berada di luar terminal untuk tidak memaksakan untuk mengoperasikan armadanya keluar masuk Jabodetabek. Polana menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penjagaan ketat di jalan.

"Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan. Saat ini telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan," tegas Polana.

"Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal," lanjutnya.

Polana menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP sendiri meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan yang dikelola BPTJ.

Sementara itu yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, serta Terminal Bekasi.


(dna/dna)

Hide Ads