Jakarta -
Pemerintah memutuskan 18 sektor usaha mendapat insentif keringanan pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19). Sebanyak 18 sektor ini di luar dari manufaktur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Pemerintah akan memasukkan 18 sektor usaha ini ke dalam revisi PMK Nomor 23 Tahun 2020. Adapun pengumumannya akan dilakukan pada awal pekan depan.
"Kalau sesuai arahan hasil ratas (rapat terbatas) kemarin, awal minggu depan sudah diumumkan, kan sekarang tinggal menunggu PMK saja, revisi PMK-23," kata Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.
Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Klik halaman selanjutnya>>>
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus COVID-19. Adapun kelompok yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu kelompok individu/rumah tangga yang disiapkan jaring pengaman sosial, kelompok UMKM/ korporasi/ sektor riil yang disiapkan jaring pengaman sektor riil, dan kelompok sektor keuangan disiapkan jaring pengaman sektor keuangan.
Airlangga menjelaskan beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan kelompok sektor lainnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemerintah telat dan tidak perlu memberi harapan palsu kepada dunia usaha terkait dengan pemberian insentif keringan pajak.
Wakil Ketua Umum PHRI Rainier H. Daulay mengatakan perluasan sektor pemberian insentif seharusnya segera diimplementasikan bukan hanya sekadar diumumkan.
"Makanya saya bilang kalau cuma wacana, mendingan nggak usah, nggak usah PHP, pemberi harapan palsu," kata Rainier saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Perluasan sektor yang diberikan insentif dianggap telat karena sektor hotel dan restoran sudah banyak yang tutup. Sehingga, untuk memanfaatkan keringanan pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi pun menjadi pertanyaan.
"Di sini harusnya kita sama-sama kompak, keringanan pajak katakan keluar hari ini, kalau ngomong hari ini, hari ini dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Rainier, yang dibutuhkan pelaku usaha sektor hotel dan restoran saat ini adalah penundaan bayar abodemen listrik PLN, penundaan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan di sektor perbankan.
Khusus sektor perbankan, dikatakannya pelaku usaha sektor hotel dan restoran membutuhkan pembiayaan baru yang bisa mengkompensasi pembayaran gaji dan operasional selama pandemi Corona.
Daftar penerima ada di halaman selanjutnya>>>
Berikut penambahan 18 kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.