Pegawai di 18 Bidang Bisa Gajian Full Bebas Pajak, Begini Caranya

Pegawai di 18 Bidang Bisa Gajian Full Bebas Pajak, Begini Caranya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 16:10 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah memutuskan 18 sektor usaha mendapat insentif keringanan pajak selama pandemi virus Corona (COVID-19). Sebanyak 18 sektor ini di luar dari manufaktur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pemerintah akan memasukkan 18 sektor usaha ini ke dalam revisi PMK Nomor 23 Tahun 2020. Adapun pengumumannya akan dilakukan pada awal pekan depan.

"Kalau sesuai arahan hasil ratas (rapat terbatas) kemarin, awal minggu depan sudah diumumkan, kan sekarang tinggal menunggu PMK saja, revisi PMK-23," kata Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan para perusahaan yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020. Di mana untuk insentif PPh Pasal 21 ditujukan kepada perorangan yang mana pemerintah menanggung 100% pajaknya. Pegawai yang menerima fasilitas ini juga memiliki penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun, lalu harus memiliki NPWP.

Mekanismenya pemberi kerja atau perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara online atau elektronik. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Mengenai pemanfaatan PPh Pasal 22 impor, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Mengenai insentif PPh Pasal 25, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 30% selama enam bulan. Para wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan dari angsuran yang seharusnya terutang. Pemberitahuan itu disampaikan kepada Kepala KPP terdaftar. Pengurangan pajak tersebut berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020.

Selanjutnya untuk relaksasi percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan dengan nilai Rp 5 miliar. Wajib pajak yang bisa memanfaatkan diatur kriterianya dengan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Kemudian, Wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar.




(hek/eds)

Hide Ads