Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan perusahaan media dan pers mendapat fasilitas keringanan pajak yang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN. Perusahaan media dan pers mendapat lantaran pemerintah memutuskan memperluas fasilitas ke 18 sektor usaha di luar manufaktur.
"Sektor Pers KBLI-nya pasti sudah masuk di kelompok sektor komunikasi dan informasi. Namun detailnya nanti akan disiapkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di lampiran PMK," kara Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK Nomor 23 Tahun 2020 ini memberikan insentif kepada pegawai berupa pembayaran PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini menyasar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp 200 juta per tahun.
Aturan ini juga memberikan fasilitas kepada perusahaan sektor manufaktur berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat.
Menurut Susi, perluasan 18 sektor yang mendapat fasilitas keringanan pajak akan masuk ke dalam revisi PMK Nomor 23 Tahun 2020.
"Sedangkan untuk detail sektor, saat ini sedang dirinci oleh teman-teman di DJP untuk menjadi lampiran PMK baru revisi PMK-23," ujarnya.
Perlu diketahui, perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI 5 digit. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan sedangkan perusahaan media dan pers masuk pada kelompok sektor informasi dan komunikasi.
(hek/eds)