Daftar Maskapai yang Setop Penerbangan

Daftar Maskapai yang Setop Penerbangan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2020 05:00 WIB
Menhub Budi Karya memantau pergerakan pesawat di runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Runway ini diresmikan oleh Jokowi pada Kamis (23/1) lalu.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sejumlah maskapai mulai menghentikan sementara penerbangan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mengatasi penyebaran virus Corona.

Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menghentikan sementara penerbangan yang terhubung ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran COVID-19 mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00.

"Mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari ini, Jumat, (24/4) hingga pukul 23.29 local time, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat," bunyi keterangan resmi Garuda Indonesia seperti dikutip detikcom, Jumat kemarin (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran COVID-19.

Hingga siang kemarin, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

ADVERTISEMENT

Garuda Indonesia juga masih melakukan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Kirimkan kegiatan seputar ramadhan ke Pasangmata.com

Sementara, anak usaha Garuda, Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April 2020 pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

"Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangannya.

Meski demikian, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Citilink akan terus memantau terkait situasi dan kondisi mengenai pandemi COVID-19 dan akan terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID 19. Kami berharap dengan pemberhentian sementara operasional penerbangan pada periode tersebut akan membuat percepatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan menjadikan Indonesia segera pulih kembali dari pandemi COVID- 19 ini," tambahnya.


Hide Ads