Penerbangan komersial di dua bandara yakni Bandara Adisutjipto (JOG) dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dihentikan mulai hari ini. Hal itu untuk mendukung aturan larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan Bandara Adisutjipto (JOG) dihentikan mulai Jumat (24/04) pukul 20.00 WIB sampai 1 Juni 2020," kata General Manager Bandara Adisutjipto dan PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Untuk penerbangan hari ini, tercatat masih ada 20 penerbangan kedatangan dan 20 penerbangan keberangkatan. Untuk besok, Pandu memastikan sudah tidak ada lagi penerbangan komersil.
"Kami sudah berkoordinasi, untuk hari ini kami diberi kebijakan untuk masih beroperasi hingga pnerbangan terakhir hingga pukul 20.00 WIB. Masih ada 20 penerbangan kedatangan dan 20 penerbangan keberangkatan," terangnya.
Pandu menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Namun ada beberapa penerbangan yang masih diperbolehkan.
"YIA dan Bandara Adisutjipto hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020," ujar Pandu.
Penerbangan khusus yang dimaksud adalah penerbangan berpenumpang yang dikecualikan. Yakni, pertama, penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kedua, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA. Ketiga, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat," lanjut Pandu.
Keempat, operasional angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartment) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
"Kemudian, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," bebernya.