Lalu bagaimana cara pemerintah memantau PNS yang masih nekat mudik?
Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020, BKN meminta seluruh pegawai pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas PNS-nya. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
"Dalam SE diarahkan setiap PPK wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk pergerakan dan pemantauan bagi ASN di masing-masing instansi," kata Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Baca juga: PNS Mudik Sebelum 30 Maret Nggak Kena Sanksi |
Supranawa menyarankan agar PPK instansi melakukan pengawasan dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi. Misalnya, meminta agar pegawainya absen dengan memberikan keterangan lokasi.
"Dengan perkembangan keadaan begini kita seharusnya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masing-masing PPK kan wajib melakukan pendataan keberadaaan pegawainya, wajibkan saja setiap hari harus melaporkan pagi, siang, sore, di mana, pakai share location atau pesan singkat," jelas Supranawa.
SE juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran PPK harus memeriksa terlebih dahulu pegawai yang bersangkutan.
(hns/hns)