PNS Mudik Sebelum 30 Maret Nggak Kena Sanksi

PNS Mudik Sebelum 30 Maret Nggak Kena Sanksi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Apr 2020 12:42 WIB
mudik nganjuk
Larangan mudik/Foto: Istimewa
Jakarta - Pemerintah telah melarang PNS mudik. Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020, yang efektif berlaku mulai 30 Maret 2020.

Namun aturan tersebut tidak berlaku surut. Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf PNS yang mudik sebelum 30 Maret tidak akan kena hukuman.

"Seperti diketahui SE Menpan baru berlaku pada 30 maret 2020, mengenai pembatasan bepergian keluar daerah. Apabila ada ASN yang melakukan pergerakan sebelum tanggal tersebut tidak termasuk objek yang dianggap pelanggaran, dan tidak diberikan sanksi," jelas Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).


Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menambahkan PNS tersebut tetap harus berada dan bekerja di rumah meskipun sudah mudik sebelum 30 Maret. Apabila dia tetap bepergian keluar rumah bisa saja dikenakan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Yang sebelum 30 maret memang belum masuk dalam pelanggaran. Hanya kami mengimbau yang bersangkutan agar tidak melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau dia pergi kemana-mana dan mengakibatkan berpotensi jadi carrier (virus Corona) itu akan jadi sanksi disiplin," jelas Haryomo pada kesempatan yang sama.

Berikut rincian larangan mudik dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.




(hns/hns)

Hide Ads