Namun, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan meskipun pengusaha tak mampu membayar THR untuk Lebaran, pihaknya mengatakan tidak akan melepas tanggung jawab.
Sarman mengatakan THR ini adalah tanggung jawab para pengusaha yang harus dilaksanakan. Namun, dengan adanya dampak virus Corona, dia meminta pekerja mau diajak bicara untuk mencari solusi bersama.
"THR ini tetap tanggung jawab kami para pengusaha dan ini diatur di undang-undang. Kami nggak akan lari dari itu. Tapi ingat kan ini ada kejadian luar biasa membuat pengusaha terpuruk, jadi kita mesti cari solusi bersama," ungkap Sarman kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
"Komitmen kami membayar tetap jalan," tegasnya.
Sarman menegaskan THR akan dibayarkan, namun mungkin tidak pada saat Lebaran. Dia mengatakan para pengusaha berkomitmen membayar THR apabila kondisi sudah membaik.
"Tanggung jawab kita masih akan kami jalankan tapi mungkin belum saat ini, hanya timing waktu saja. Mungkin setelah keuangan perusahaan memungkinkan baru kami bisa," jelas Sarman.
Bertolak belakang, para buruh menolak keluhan pengusaha. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyatakan bahwa THR harus tetap dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Pasalnya, menurut Kahar, THR adalah kewajiban rutin tahunan tiap perusahaan. Oleh karena itu harusnya dana THR sudah disiapkan jauh-jauh hari, tanpa harus mempertimbangkan ada virus Corona atau tidak.
"THR ini kan salah satu hak pekerja dan ini rutin tahunan, seyogyanya ini juga sudah dianggarkan oleh perusahaan dari jauh-jauh hari. THR-nya kan bukan suatu hal yang dadakan, karena ini rutinitas," papar Kahar kepada detikcom.
Kahar mengatakan bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR dengan alasan tidak mampu harusnya bisa membuktikan dahulu ketidakmampuan keuangannya. Dia meminta agar perusahaan yang mengaku tidak mampu melakukan audit keuangan publik kemudian dilaporkan.
"Jangan-jangan kan masih ada cadangan, dia bisa survive 6-12 bulan kalau usahanya mati, bisa buat bayar THR kan," tegas Kahar.
(dna/dna)