Banyak Diburu, Berapa Komisi yang Diterima Jadi Mitra Kartu Pra Kerja?

Banyak Diburu, Berapa Komisi yang Diterima Jadi Mitra Kartu Pra Kerja?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 18:45 WIB
kartu pra kerja
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Platform digital yang menjadi mitra Kartu Pra Kerja diperbolehkan mengambil komisi dari biaya pelatihan. Jumlah komisi disebut berdasarkan kesepakatan antara lembaga pelatihan dan platform digital.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah tidak tahu dan tidak mau tahu berapa besaran komisi yang mereka ambil.

"Mengapa kami masukkan kata wajar? Karena kami tidak tahu dan tidak mau tahu terkait itu (besaran komisi). Tapi bukan berarti mereka tidak boleh menarik komisi," katanya dalam telekonferensi, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penarikan komisi diperbolehkan jika dalam batas wajar menurut pihak penyedia platform dan lembaga pelatihan. Ia memastikan, bukan pemerintah yang mengatur jumlah komisi tersebut.

Sebagai informasi, aturan mengenai pemungutan komisi oleh platform digital terhadap lembaga pelatihan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Di dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) dijelaskan, platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama. Adapun untuk besaran komisi diatur di dalam perjanjian kerja sama yang telah mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.




(eds/eds)

Hide Ads