Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan no 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Salah satu pertimbangan kenaikan tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi salah satunya berdasarkan pada biaya unit penumpang yang diperoleh dari faktor muat pesawat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller yang disebabkan oleh penerapan physical distancing karena ada ada PSBB.
"Mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%," bunyi penggalan aturan tersebut dilihat detikcom dari salinan Kepmenhub 88 tahun 2020, Rabu (29/4/2020).
Maskapai juga diperbolehkan mengatur tarif batas bawah hingga separuh atau sebesar 50% dari tarif batas atas yang ditentukan pada sebuah rute penerbangan.
Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.
Aturan ini dapat berlaku setelah sebuah wilayah dinyatakan menerapkan PSBB. Tarif akan kembali seperti semula apabila PSBB telah selesai diberlakukan.
"Ketentuan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri mengacu kembali pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasna Sosial Berskala Besar di wilayah yang telah ditetapkan," bunyi salah satu poin aturan.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2020. Ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
(dna/dna)