Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 21:00 WIB
Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati
Foto: Muhammad Ridho
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21. Hingga September 2020, para pekerja akan mendapat gaji tanpa dipotong pajak.

Dalam insentif ini, Pemerintah memperluas cakupan pembebasan pajak ke berbagai sektor. Dilihat detikcom pada PMK No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur saja.

Dari catatan detikcom, Pemerintah memang mau memasukkan 18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur untuk mendapatkan insentif pajak ini.

Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Baca selengkapnya di sini: Catat! Ini Pekerja yang Gajinya Bakal Bebas Pajak Sampai September
Hide Ads