Jadi Korban Keganasan Corona, Buruh Serukan 3 Tuntutan Ini

Jadi Korban Keganasan Corona, Buruh Serukan 3 Tuntutan Ini

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Mei 2020 10:00 WIB
Ratusan Mahasiswa dan Buruh Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Konsep Omnibus Law
Foto: Yakub Mulyono
Jakarta -

Memperingati hari buruh internasional (May Day) para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sepakat tak turun ke jalan. Tak seperti biasanya, peringatan May Day kali ini beralih menjadi aksi menggalang dana untuk membantu mereka yang terimbas Corona, menyumbangkan APD kepada tim medis, hingga kampanye di media sosial.

Pada peringatan May Day kali ini buruh menyuarakan 3 tuntutan, yaitu tolak omnibus law, stop PHK, dan Liburkan buruh dengan tetap digaji dan THR penuh. Terkait omnibus law, mereka meminta materi RUU Cipta Kerja yang sampai di DPR dapat ditarik dan dibahas ulang dengan melibatkan serikat buruh dalam tim perumus kebijakan tersebut.

"Karena di tengah Pandemi yang tadi saya bilang darurat PHK, banyak buruh yang sudah meninggal, banyak masyarakat yang sudah meninggal, terpapar virus COVID-19, ngapain bahas omnibus law, investasi lagi hancur kok, itu bukan sesuatu yang penting, nanti kalau sudah selesai pandemi mari kita diskusi, tapi selama pandemi kita tolak omnibus law dibahas. Dan itu sudah dikeluarkan oleh statement presiden kan beberapa waktu lalu, tapi setelah Coroan kalau bisa ditarik dan dibahas ulang," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).

Selain itu menolak PHK terhadap buruh di tengah pandemi Corona. Alasannya, pemerintah sudah menggelontorkan banyak stimulus kepada para pengusaha, seharusnya hal itu bisa mencegah PHK.

"Kan pemerintah sudah memberikan stimulus Rp 405,1 triliun yang tujuannya adalah sebisa mungkin, perusahaan tidak melakukan PHK. Kan sudah dikasi stimulus. Kenapa ada isu PHK masih ada di mana-mana. Makanya kita mengatakan stop PHK dengan berbagai cara kemampuan kita masing-masing melakukan pencegahan PHK, stop PHK," kata Said.


Terakhir, para buruh ingin pemerintah dapat tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang masih mempekerjakan para pekerjanya di tengah pandemi ini. Lantaran, banyaknya buruh yang masih bekerja dan akhirnya meninggal karena Corona.

"Liburkan buruh dengan upah penuh dan THR Penuh. Dah banyak buruh yang meninggal. PEMI di Tangerang 2 orang meninggal karena COVID-19, HM Sampoerna di Surabaya, di Jakarta ada Yamaha Music meninggal, kemudian di Besaki Denso Indonesia meninggal, semua karena COVID-19 dan daerahnya PSBB. Kenapa ? Karena belum diliburkan, baru setelah meninggal diliburkan. Jangan begitu, harus dari sekarang diliburkan atau diliburkannya bergilir agar tidak ambruk ekonominya dan bayar upah supaya daya beli terjaga," tambahnya.

Said berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)mencabut pernyataannya soal THR boleh dicicil atau bayar upah boleh tidak penuh. Menurutnya, pernyataan itu malah berisiko dijadikan pihak perusahaan untuk sengaja memotong gaji atau menunda pembayaran THR kepada pekerjanya padahal masih tercatat laba.

"Laporan dari teman-teman serikat pekerja anggota KSPI masih banyak kok perusahaan bayar upah penuh THR 100% tapi kan Kemenaker kampanyenya THR boleh dicicil, boleh bayar upah tidak penuh kampenya tetap bayar upah penuh, thr 100% tapi bagi yang tidak mampu audit hasil audit itu berunding dengan serikat buruh, masa lisan perusahaan rugi," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads