Pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. RUU yang juga beken dikenal sebagai omnibus law itu sempat diprotes sejumlah elemen buruh.
Menurut pengamat ekonomi dan peneliti senior pada Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono, fokus pembahasan RUU Ciptaker ini sebaiknya pada pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
"Bukankah tujuan utama dari Undang-Undang Cipnaker ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. Kalau kita bicara lapangan kerja saat ini penyedia lapangan kerja terbesar itu adalah usaha kecil dan menengah," kepada detikcom, Sabtu (2/5/2020).
Iwantono mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018, terdapat 64.199.606 unit usaha di Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan Usaha Besar (UB) 5.550 unit. UMKM tersebut menyerap tenaga kerja 120.598.138 orang atau 97%. Sedang yang diserap UB adalah 3.619.507 orang atau 3%. Tenaga kerja pada sektor usaha besar yang 3% inilah sebagian diantaranya diwadahi dalam organisasi buruh atau sarikat pekerja, masih banyak yang tidak.
"Walaupun anggota serikat pekerja ini sangat kecil tetapi mereka terorganisir sehingga sanggup memberikan tekanan politis yang kuat pada pemerintah maupun DPR. Sedangkan UMKM meskipun mereka mampu menyerap 97% dari angkatan kerja di Indonesia tetapi mereka tidak terorganisir, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya di ruang public, apalagi melakukan tekanan politis," terang Iwantono.
Selain itu, Iwantono menilai, pada omnibus law Cipta Kerja ini belum sepenuhnya mewadahi UKM. Bahkan menurutnya masih bersifat normatif.
"Tidak jauh-jauh amat dibanding undang-undang sebelumnya tidak ada muatan yang kongkrit bisa langsung mengangkat posisi UMKM. Soal kriteria UMKM saja Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 yang sekarang berlaku, menurut saya sudah tidak relevan lagi, sudah terlalu sempit dan tidak memberikan ruang gerak untuk meningkatkan kelas dan jauh ketinggalan di banding pesaingnya di negara lain, ditambah lagi tiap-lembaga punya definisi masing-masing," papar Iwantono.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT