Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan sudah ditutup sejak Kamis (30/4) lalu. Pemerintah sudah menargetkan 85% WP melaporkan SPT Tahunan 2019 ini, namun realisasinya hanya mencapai 10,97 juta. Sedangkan, ada 8 juta WP baik OP maupun badan yang belum melaporkan.
Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti. Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara WP badan dikenakan denda Rp 1 juta.
"Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan setelah batas waktu adalah Rp 100.000 untuk WP OP, dan Rp 1 juta untuk badan. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% dari jumlah pajak yang terlambat di setor," jelas Hestu kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada alamat masing-masing WP melalui kantor pos. Melalui STP, WP yang tak lapor SPT Tahunan dapat mengetahui denda yang dikenakan.
Baca juga: Laporan SPT Tahunan 2019 'Bolong' 8 Juta WP |
"Denda itu dibayar setelah KPP menerbitkan STP nanti," tutur Hestu.
Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
Hestu memastikan, semua WP yang tidak lapor SPT Tahunan akan memperoleh STP. Apabila WP tak menerima STP, maka kemungkinan ada kesalahan alamat atau penyebab lainnya. Namun, Hestu memastikan DJP akan terus berupaya WP tersebut menerima STP dan membayar dendanya.
"Kita tetap upayakan sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi," tutup Hestu.
(fdl/fdl)