Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan akan dikenakan sanksi keterlambatan atau denda jika telat/tidak melaporkan (SPT) Tahunan pajak periode 2019. Denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 bagi WP OP, dan Rp 1 juta bagi WP badan.
Masing-masing WP akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan. Setelah memperoleh STP, maka WP yang tak lapor SPT Tahunan bisa membayar dendanya.
Namun, bagaimana dengan WP yang tak memperoleh STP sehingga tak membayar denda?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah tak membeda-bedakan pemberian denda bagi WP yang tak melaporkan SPT Tahunan. Artinya, semua WP yang tak lapor dipastikan akan memperoleh STP dan harus membayar denda.
"(Denda dikenakan) secara umum. Nanti KPP akan menerbitkan STP kepada WP yang terlambat atau tidak lapor SPT-nya," jelas Hestu kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, semua WP yang tak lapor pasti dikirimkan STP. Apabila ada WP yang tak menerimanya, maka kemungkinan ada kesalahan alamat yang didaftarkan dalam Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dengan alamat aslinya.
"Mungkin sudah diterbitkan tapi tidak sampai ke WPnya, karena alamatnya tidak terlalu jelas. Banyak penyebabnya," terang Hestu.