Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan akan dikenakan sanksi keterlambatan atau denda jika telat/tidak melaporkan (SPT) Tahunan pajak periode 2019. Denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 bagi WP OP, dan Rp 1 juta bagi WP badan.
Masing-masing WP akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan. Setelah memperoleh STP, maka WP yang tak lapor SPT Tahunan bisa membayar dendanya.
Namun, bagaimana dengan WP yang tak memperoleh STP sehingga tak membayar denda?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah tak membeda-bedakan pemberian denda bagi WP yang tak melaporkan SPT Tahunan. Artinya, semua WP yang tak lapor dipastikan akan memperoleh STP dan harus membayar denda.
"(Denda dikenakan) secara umum. Nanti KPP akan menerbitkan STP kepada WP yang terlambat atau tidak lapor SPT-nya," jelas Hestu kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, semua WP yang tak lapor pasti dikirimkan STP. Apabila ada WP yang tak menerimanya, maka kemungkinan ada kesalahan alamat yang didaftarkan dalam Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dengan alamat aslinya.
"Mungkin sudah diterbitkan tapi tidak sampai ke WPnya, karena alamatnya tidak terlalu jelas. Banyak penyebabnya," terang Hestu.
Batas waktu pembayaran denda pun sudah ditetapkan, yakni 1 bulan sejak diterbitkannya STP. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Namun, Hestu memastikan DJP akan berupaya hingga WP tersebut membayar dendanya.
"Kita tetap upayakan (STP) sampai ke WP yang bersangkutan dan tetap dilunasi. Sanksi hanya diberikan satu kali," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Ani Natalia menjelaskan, KPP tak diberikan batas waktu untuk menerbitkan STP. Namun, ia memastikan STP ini akan diterbitkan secepat mungkin.
"Kantor pajak akan segera menerbitkan STP tersebut secepatnya melalui metode pengawasan yang dilakukan oleh kantor pajak. Tidak ada batas waktu kapan kantor pajak harus secepatnya menerbitkan STP. Dalam Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, kantor pajak diberikan waktu selama 5 tahun untuk menerbitkan STP," kata Ani kepada detikcom.
Untuk membayar denda tersebut, WP harus membuat kode billing dengan menghubungi portal DJP. Setelah memperoleh kodenya, WP bisa melakukan pembayaran melalui bank persepsi, atau pun kantor pos.
"Setelah STP diterima, WP membuat kode billing untuk melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos," tutup Ani.
(fdl/fdl)