Siap-siap! Ada 'Surat Cinta' Buat yang Nggak Lapor SPT

Siap-siap! Ada 'Surat Cinta' Buat yang Nggak Lapor SPT

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 02:00 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Hambat Pengajuan Kredit ke Bank?

Hestu mengungkapkan, sejauh ini proses pengajuan kredit di perbankan baru mensyaratkan kepemilikan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), artinya belum mewajibkan pelaporan SPT Tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu, bank juga mensyaratkan NPWP, walaupun belum sampai ke SPT Tahunan," kata Hestu.

Namun, untuk layanan publik pemerintahan sudah ditetapkan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP terdiri atas dua variabel yakni validitas NPWP dan penyampaian SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

ADVERTISEMENT

"Memang sekarang ada skema KSWP, di mana instansi atau institusi diminta untuk mengkonfirmasi dahulu kepatuhan WP sebelum memberikan perizinan atau hal lain kepada WP tersebut," terang Hestu.

Layanan publik yang dimaksud antara lain pengajuan izin usaha ke 28 kementerian/lembaga (K/L), dan juga layanan lainnya. Misalnya perizinan koperasi yang diajukan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), pengajuan izin usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sebagainya.

"Untuk instansi pemerintah sudah banyak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), perizinan usaha di daerah dan lain-lain. Beberapa institusi lain juga mensyaratkan NPWP bahkan SPT Tahunan, walaupun tidak ada kewajiban menurut ketentuan atau peraturan perpajakan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan berharap semakin banyak yang mensyaratkan SPT Tahunan dalam perizinan atau layanan mereka," urainya.

Selain itu, pelayanan kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga mensyaratkan KSWP. Artinya, WP yang memerlukan layanan tersebut juga disyaratkan menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir.

"Satu lagi terkait layanan kepabeanan, aplikasi CEISA DJBC sudah disinkronkan dengan KSWP DJP. Jadi kalau belum lapor SPT Tahunan, KSWPnya tidak terpenuhi yang dapat berakibat pelayanan kepabeanan oleh DJBC juga tidak dapat dilakukan terhadap WP yang bersangkutan," tutup Hestu.


(ara/ara)

Hide Ads