Dukungan pajak menjadi salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak dari wabah COVID-19. Sederet insentif pajak sendiri sudah dikeluarkan pemerintah baik untuk wajib pajak orang pribadi dan juga wajib pajak badan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dalam rangka penanganan dampak COVID-19 pemerintah sudah memberikan dukungan pajak dengan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK), di antaranya PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020.
"Khusus terkait dengan perpajakan PMK 28 tahun 2020 ini memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
Barang impor dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang dimaksud di antaranya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu fasilitas dukungan pajak ini juga diberikan untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19. Di antaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
Lalu untuk PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri.
"Terkait barang-barang yang diimpor yang digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19 ini diberikan fasilitas kepabeanan, bea masuk yang dibebaskan. Apabila biaya masuk dibebaskan, pajak yang terutang dari pada waktu setiap kegiatan impor dibebaskan," terangnya.
Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]