Mengutip Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020, mereka yang boleh berpergian adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan pergi ke luar kota:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan syarat ketat bagi yang mau pergi ke luar daerah. Apa saja?