Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketentuan tunjangan hari raya (THR) keagamaan melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Ada sejumlah poin dalam SE tersebut, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa menyicil atau menunda THR dengan ketentuan dialog untuk mencapai kesepakatan dengan pekerja/buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menolak SE tersebut. Pertama, SE itu seharusnya punya cantolan hukum yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama seharusnya di dalam SE itu mencantumkan dengan jelas cantolan hukumnya apa dalam THR itu. Cantolan dalam THR itu PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menyatakan dua hal. Satu setiap pengusaha wajib membayar THR, cantolan hukumnya jelas," katanya kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).
Masih mengacu dalam PP tersebut, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapat THR minimal 1 bulan upah. Sementara pekerja yang di bawah 1 bulan dihitung proporsional.
"Fakta di lapanganya tidak semua perusahaan tidak mampu, banyak sekali perusahaan yang mampu," ujarnya.