Musisi campur sari Didi Kempot telah menghembuskan nafas terakhirnya. Sebagai musisi, nama Didi Kempot tidak hanya harum di dalam negeri, namanya juga harum di luar negeri.
Selain sebagai musisi, rupanya Didi Kempot juga aktif menggempur peredaran rokok ilegal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan keterangan tertulis DJBC, Kamis (7/5/2020), Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan rasa duka cita atas meninggalnya seniman berjuluk The Godfather of Broken Heart tersebut. Pihaknya pun mengucapkan rasa terima kasih karena turut berjuang memberantas rokok illegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu artinya turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan," bunyi keterangan DJBC.
Didi Kempot bekerja sama dengan DJBC melakukan kampanye pemberantasan rokok ilegal mengawali tahun 2020 ini. Didi Kempot merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal yaitu Sekonyong-konyong Koder untuk diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu ini telah banyak beredar di sejumlah media.
Tak berhenti di situ, Didi Kempot bersama perusahan rokok Sukun menggelar roadshow tahap I di 10 kota di Jawa Tengah dari Febuari hingga April 2020. Dalam setiap konsernya itu, ia juga melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal yaitu menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Lantaran, itu merugikan negara dan masyarakat.
Lima kota meliputi Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah dilalui dengan sukses. Sayang, pandemi COVID-19 berimbas pada tertundanya konser selanjutnya.
Nampaknya, perjuangan bersama Didi Kempot mulai menampakkan hasil khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan hingga 30 April 2020 Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebesar 11,44 juta batang dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 7,29 miliar.
Adapun pada periode yang sama tahun 2019, Bea Cukai berhasil melakukan 98 penindakan dengan jumlah rokok ilegal sebesar 25,3 juta batang dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 11,92 miliar. Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7,14%, di mana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok ilegal.
Namun secara jumlah rokok ilegalnya mengalami penurunan sebesar 54,78%. Faktor menurunnya jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebekan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga jumlah rokok ilegal menjadi berkurang.
Lebih lanjut, hal ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal juga diharapkan terus meningkat.
(acd/fdl)