Di tengah pandemi Corona beberapa perusahaan sudah mulai melakukan efisiensi. Salah satunya, dengan menawarkan pilihan kepada pekerja skema unpaid leave alias dirumahkan tanpa mendapatkan gaji.
Seiring dengan mewabahnya virus Corona, banyak pekerja yang mulai diminta mengambil unpaid leave. Lalu, sebetulnya apa sih definisi unpaid leave, wajar kah langkah ini diambil perusahaan di tengah pandemi?
Praktisi HRD dari IR Specialist, Masykur Isnan menjelaskan bahwa sebetulnya unpaid leave adalah hak yang didapatkan pekerja dari perusahaan untuk mengambil waktu istirahat dalam jangka waktu lama. Pengajuannya pun dilakukan oleh pekerja ke perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unpaid leave memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Nah selama ini perspektif unpaid leave adalah benefit untuk pekerja dari perusahaan untuk cuti panjang. Misalnya pekerjanya mau meneruskan pendidikan," jelas pria yang akrab dipanggil Isnan ini dalam sebuah diskusi online, Kamis (7/5/2020).
Isnan juga menjelaskan bahwa selama masa unpaid leave, kewajiban maupun hak pekerja dibatalkan untuk sementara. Pekerja tidak diberikan tugas dan pekerjaan, dan pekerja juga tak dapat upah. Namun, statusnya tidak dipecat.
"Selama proses unpaid leave, peluang kerja masih ada, tapi hak dan kewajibannya di postpone. Dia nggak dapat gaji dia juga nggak diminta bekerja, tapi tidak dipecat," kata Isnan.
Dari pantauan Isnan selama pandemi Corona, unpaid leave mulai berubah bentuk menyesuaikan keadaan. Pekerja kini bukan mengajukan, namun diminta untuk melakukan unpaid leave karena ada Corona.
"Konteksnya di tengah pandemi ini kalau dianalogikan ini banyak yang diminta dirumahkan, kembali ke rumah sementara waktu. Sampai kapan? Sampai pandemi ini selesai," ungkap Isnan.
Simak Video " Video: Begini Pola-Makanan yang Baik Untuk Pekerja Kantoran"
[Gambas:Video 20detik]